Gaji di Bawah Rp 14 Juta? Begini Cara Punya Rumah Pertama dengan Subsidi Pemerintah!

Serambi Nusantara – Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), impian memiliki rumah sendiri bukan lagi hal yang mustahil. Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau masyarakat banyak mengenalnya sebagai program kredit rumah subsidi memberikan kemudahan bagi warga non-ASN untuk memiliki rumah pertama dengan skema subsidi yang ringan dan terjangkau.

Program FLPP atau program kredit rumah subsidi ini hadir sebagai solusi pembiayaan dengan berbagai keuntungan, mulai dari bunga tetap 5%, bantuan uang muka, hingga bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jangka waktu cicilan bisa mencapai 20 tahun, dan uang muka mulai dari hanya 1% dari harga rumah.

Siapa Saja yang Bisa Dapat Subsidi FLPP ?

Syarat utama penerima FLPP adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum pernah menerima subsidi pembiayaan rumah dari pemerintah
  • Tidak memiliki rumah sebelumnya
  • Berstatus lajang atau pasangan suami istri
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap, dengan batas maksimal Rp 8 juta (berdasarkan Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020). Naik menjadi Rp 14 juta mulai 21 April 2025 (sesuai Kepmen PKP terbaru)

Langkah Awal: Unduh Aplikasi SIKASEP

Untuk memulai proses pengajuan, cukup unduh aplikasi SIKASEP di Google Play Store. Melalui aplikasi ini, Anda bisa mendaftarkan diri, memilih rumah, dan menentukan bank penyalur KPR subsidi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang wajib Anda siapkan:

  • Surat pemesanan rumah dari pengembang (dengan alamat dan harga jual)
  • Fotokopi e-KTP atau resi
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta nikah atau surat kawin (bagi yang menikah)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPT Tahunan (PPh orang pribadi)
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi
  • Slip gaji (untuk yang berpenghasilan tetap), atau surat keterangan penghasilan yang diketahui Lurah/Kepala Desa
  • Fotokopi buku tabungan
  • Surat kuasa debet rekening (jika diminta oleh bank)

Catatan Penting

Setiap bank penyalur bisa saja memiliki tambahan dokumen atau prosedur tersendiri. Pastikan Anda menghubungi bank yang dipilih untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan. Siapkan dokumen dalam beberapa rangkap dan pastikan semuanya valid, lengkap, dan terbaru.

Dengan program FLPP, memiliki rumah sendiri kini bukan sekadar mimpi. Segera lengkapi syarat, daftar lewat aplikasi SIKASEP, dan wujudkan rumah impian Anda!

(GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *